Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Pasti, Cepat, dan Terukur

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan dengan satu tujuan utama: memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan sistem pelayanan pertanahan harus membuat masyarakat memperoleh layanan yang pasti, cepat, dan terukur tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Bapenda di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nusron, transformasi pelayanan tidak berhenti pada persoalan kecepatan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Kementerian ATR/BPN saat ini memfokuskan transformasi pada dua layanan utama, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah. Layanan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Sementara untuk layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Skema tersebut membagi waktu penyelesaian dalam beberapa tahapan.

Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan layanan mereka dapat diselesaikan.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan Kementerian ATR/BPN.

Diperlukan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, hingga kepala daerah agar perubahan sistem pelayanan benar-benar berjalan di lapangan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegas Nusron.

Ia berharap semangat tersebut menjadi fondasi dalam membangun pelayanan pertanahan yang berkelanjutan.

Bagi Kementerian ATR/BPN, transformasi layanan bukan sekadar memangkas waktu birokrasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang pasti, cepat, terukur, mudah, dan tetap sesuai ketentuan hukum.

Nusron dalam pengarahan tersebut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *