PAPUAVERSE.COM, KUDUS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan agar masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam mengurus dokumen pertanahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Sebanyak 309 peserta yang terdiri dari Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah hadir dalam kegiatan tersebut.
Nusron mengatakan, transformasi layanan pertanahan tidak bisa hanya dilakukan dari internal Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pelayanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT, terutama dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” kata Nusron.
Ia menegaskan, pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk kepastian waktu penyelesaian.
“Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Balik Nama Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Salah satu terobosan yang disiapkan Kementerian ATR/BPN yakni layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan ini akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan.
Setelah masa uji coba, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dalam skema baru ini, proses peralihan hak dibagi dalam beberapa tahapan.
Pertama, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari.
Kemudian, pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.
Setelah itu, Kantah memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses peralihan hak.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat rampung maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama,” jelas Nusron.
Ia berharap proses validasi BPHTB yang selama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam peralihan hak dapat dilakukan lebih cepat.
“Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” katanya.
Pengukuran Tanah Juga Dibuat Lebih Pasti
Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal.
Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal kapan tanah mereka akan diukur.
Target penyelesaiannya maksimal 12 hari kerja, yang terdiri dari masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Nusron mengatakan, kepastian waktu menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi dalam pelayanan pertanahan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” ungkapnya.
Ia memberikan gambaran sederhana mengenai penerapan sistem tersebut.
Jika masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada Jumat, maka pengukuran paling lambat dilakukan pada Kamis pekan berikutnya.
“Karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Permohonan Diproses Sesuai Urutan
Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan terukur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan masuk.
Permohonan yang lebih dahulu diajukan harus diproses lebih dahulu sebelum permohonan berikutnya.
Nusron berharap penerapan sistem tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah terjadinya ketidakjelasan dalam antrean pelayanan pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.






