Pengukuran Tanah Kini Punya Jadwal Pasti, Warga Demak Kaget PBT Terbit Hanya Beberapa Hari

PAPUAVERSE.COM, DEMAK – Mengurus sertifikat tanah kini tak lagi identik dengan menunggu jadwal pengukuran yang tidak pasti.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan tersebut.

Targetnya, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, kemudian proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.

Perubahan layanan ini dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34), warga Demak.

Ia mengaku sempat terkejut karena proses pengurusan tanah yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dari perkiraan.

Yul mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026.

Setelah itu, pengukuran bidang tanah dilakukan pada 29 Juli 2026 atau hanya berselang tujuh hari.

Selama proses tersebut, ia juga dapat memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, sejak awal mengajukan berkas, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal.

Ia bahkan diberikan pilihan jadwal pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Warga Tak Lagi Menunggu Jadwal Petugas

Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Demak.

Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama juga langsung mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.

Ia mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli 2026.

Tak lama setelah pengukuran, petugas kembali menghubunginya untuk proses pengambilan Peta Bidang Tanah.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Bagi Dama, kepastian jadwal menjadi salah satu keunggulan layanan tersebut.

Ia tidak perlu lagi menunggu tanpa mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Bagian dari Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menyebut Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Sebelumnya, proses pengukuran dapat menyesuaikan dengan ketersediaan petugas ukur di lapangan.

Ketika jumlah permohonan meningkat, masyarakat berpotensi harus menunggu lebih lama.

Melalui sistem baru ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan.

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 400 Kantah di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan target waktu tunggu maksimal tujuh hari dan penerbitan PBT maksimal lima hari, Kementerian ATR/BPN berupaya membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *