Rocky Gerung: Konflik Agraria Bukan Sekadar Perebutan Tanah, tapi Konflik Pemaknaan

PAPUAVERSE.COM, SLEMAN – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan memahami tanah tidak hanya sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam makna bagi masyarakat, negara, maupun korporasi.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Dalam pemaparannya, Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, tanah yang memiliki kegunaan sosial, serta tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.

“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Pertama konsep turun-temurun, kedua kegunaan sosial oleh negara, dan ketiga tanah sebagai barang komoditi yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Rocky.

Menurut dia, perbedaan cara pandang terhadap tanah tersebut menjadi salah satu akar munculnya konflik agraria. Konflik yang terjadi, kata Rocky, tidak semata-mata mengenai perebutan bidang tanah, tetapi menyangkut perbedaan pemaknaan terhadap tanah itu sendiri.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga. Kita bukan merebut tanah, tetapi merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.

Rocky menjelaskan, bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan, identitas, serta warisan leluhur. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang pengelolaannya diatur melalui hukum.

Di sisi lain, korporasi cenderung melihat tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai bisnis dan ekonomi.

Perbedaan perspektif tersebut, menurut Rocky, harus menjadi perhatian bagi para taruna dan taruni yang nantinya terlibat langsung dalam pengelolaan pertanahan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan sebuah negara. Karena itu, manusia perlu mengubah cara pandang terhadap konsep kepemilikan tanah.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.

Rocky menilai manusia tidak seharusnya melihat tanah hanya sebagai benda yang dapat dikuasai. Menurut dia, tanah memiliki keberadaan yang jauh melampaui kehidupan manusia.

“Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah. Tidak, kita diurus oleh tanah,” tegas Rocky.

Pandangan tersebut mendapat perhatian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron menilai gagasan mengenai usia tanah yang lebih tua daripada manusia maupun negara merupakan pelajaran penting, khususnya bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menurutnya, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal itu menjadi semakin relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 telah berusia 66 tahun.

Nusron mengatakan kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab persoalan pertanahan saat ini, terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah.

“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi para calon insan pertanahan untuk melihat persoalan tanah tidak hanya dari aspek administrasi dan hukum, tetapi juga dari sisi sosial, ekonomi, budaya, dan filosofi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *