Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Papuaverse.id, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen keadilan sosial bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan komisi DPR RI untuk memperkuat substansi aturan tersebut.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Ossy.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu, Ossy menyampaikan sejumlah usulan penguatan materi RUU. Di antaranya terkait tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, serta penataan aset dan akses.

Ossy menekankan penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset tersebut.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Selain persoalan aset dan akses, Ossy meminta penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU. Regulasi tersebut dinilai perlu memuat secara rinci mengenai tipologi konflik hingga mekanisme penyelesaiannya.

Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika nantinya dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy, perlu ada kejelasan mengenai hubungan, pembagian kewenangan, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, hingga pendanaan.

Kejelasan kewenangan dinilai penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor, termasuk persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Karena itu, Ossy menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU dapat mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *