Papuaverse.id, LIMA PULUH KOTA – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan tidak hilang di masa depan.
Hal itu dirasakan langsung masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai ancaman dan persoalan hukum.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat saat pandemi Covid-19 melanda.
Kala itu, tekanan ekonomi membuat sebagian masyarakat menebangi hutan pinus di wilayah nagari secara tidak terkendali demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/5/2026).
Ia mengaku para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat mereka sendiri.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui sertipikat resmi.




Menurut Yosef, sebelumnya masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan.
Sertipikat itu juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus warisan yang dijaga untuk generasi berikutnya.





