PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, masukan dari Komisi II DPR RI dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyusun RUU Administrasi Pertanahan. Ia berharap regulasi tersebut mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Rifqinizamy, terdapat tiga persoalan utama yang perlu segera ditangani, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.



















