Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Berlakukan Pengukuran Tanah Terjadwal, Layanan Maksimal Rampung 12 Hari

Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron, sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kepastian, transparansi, pelayanan yang terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron.

Melalui sistem tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu penjadwalan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu pelayanan yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kepala Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan mengatur jadwal pengukuran secara efektif.

Ia menjelaskan, penyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan sistem pengukuran terjadwal mampu meningkatkan mutu pelayanan pertanahan, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pengukuran bidang tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *