Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta itu diwakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Dalam sambutannya, Dalu Agung menyebut ruang lingkup kerja sama tersebut cukup strategis untuk memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh.
“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujarnya.
Ia menilai, kerja sama ini penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh secara berkelanjutan.
Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh.






Melalui penandatanganan MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu Agung berharap sinergi tersebut dapat mempercepat berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, termasuk legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan pembahasan intensif hingga finalisasi MoU tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan dan memberi kepastian usaha bagi masyarakat, khususnya pekebun di Aceh.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.





