Papuaverse.id, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian kepada masyarakat dengan memungkinkan pemohon memilih sendiri jadwal pengukuran tanah saat mengajukan permohonan sertipikat.
Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Melalui sistem baru ini, waktu tunggu jadwal pengukuran maksimal hanya tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Salah satu warga Kota Tangerang, Akmal Fadillah (30), mengaku terkejut dengan cepatnya proses layanan yang diterimanya. Ia mendaftarkan permohonan sertipikat tanah pada 25 Juli 2026 dan langsung diberi pilihan jadwal pengukuran oleh petugas.
“Saya ditawari petugas memilih jadwal pengukuran tanggal 30 atau 31 Juli, lalu saya pilih 30 Juli. Benar saja, pada hari itu tanah saya langsung diukur. Tanggal 3 Agustus saya sudah diberi tahu kalau Peta Bidang Tanah (PBT) sudah bisa diambil,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia mengurus pendaftaran tanah secara mandiri dan mengaku tidak menyangka prosesnya berjalan sangat cepat.
“Saya mengajukan berkas 27 Juli, lalu setelah SPS keluar, tanah saya diukur pada 3 Agustus. Besok paginya sudah dihubungi bahwa PBT selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” katanya.
Fitri mengaku sebelumnya mengira pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu lama. Namun, pengalaman yang ia rasakan membuktikan layanan pertanahan kini lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Menteri ATR karena program ini sangat membantu masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah,” ucapnya.


Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan sejak akhir Maret 2026 di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia. Hingga kini, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan pengukuran terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat tanpa melalui kuasa untuk memanfaatkan layanan ini dan memperoleh kepastian jadwal pengukuran.











