Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari

Papuaverse.id, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah ditetapkan maksimal tiga hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Menteri Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang menyebabkan proses balik nama berjalan lebih lama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron dalam penandatanganan SEB di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dengan adanya SEB tersebut, verifikasi atau validasi BPHTB hanya diberikan waktu maksimal tiga hari dan menerapkan pendekatan fiktif positif.

Artinya, apabila dalam waktu tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, maka pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.

Setelah proses tersebut selesai, tahapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Nusron menyebut penerapan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan sekaligus momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.

Perluasan layanan kemudian dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus memperkuat koordinasi agar kebijakan percepatan tersebut dapat berjalan efektif.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan integrasi data serta mempercepat proses pembayaran dan verifikasi BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota,” ujar Tito.

Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dan integrasi data dengan Kantah di wilayah masing-masing.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pelayanan balik nama sertifikat, tetapi juga meningkatkan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah menargetkan proses balik nama yang selama ini membutuhkan waktu lebih panjang dapat menjadi lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *