Integrasi NIB-NOP, ATR/BPN Klaim PAD PBB Bisa Naik 100 Persen Tanpa Naik Tarif

Papuaverse.id, JAKARTA, — Pemerintah mulai memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB), di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Nusron mengatakan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena selama ini masih ditemukan perbedaan data antara administrasi pertanahan dengan data PBB, termasuk mengenai luas bidang tanah.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurutnya, penyamaan data tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, tetapi juga dapat memperkuat penerimaan daerah dari sektor PBB.

Penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah tersebut disebut mengalami peningkatan dalam dua tahun. Salah satu penyebabnya adalah adanya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data luas bidang tanah yang tercatat dalam NIB.

Bahkan, Nusron menyebut integrasi tersebut berpotensi meningkatkan PAD dari PBB secara signifikan tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tegasnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam memperkuat koordinasi dan integrasi data.

Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diarahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan satu rujukan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.

Selain mempercepat pelayanan pertanahan, integrasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi data wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pemerintah berharap pola integrasi yang telah diterapkan di sejumlah daerah dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Dengan satu basis data yang sama, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan objek pajak secara lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *