Menteri Nusron Tegaskan: Lahan HGU Terbakar Bisa Berujung Pembatalan Hak

papuaverse.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, kebakaran lahan yang terjadi akibat pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Ia menjelaskan, pembatalan HGU tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU apabila terbukti pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Dalam aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron juga menjelaskan ketentuan terkait luas lahan yang terbakar.

Jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen luas lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar.

Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen dari total HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.

Nusron mengajak seluruh perusahaan pemegang HGU bersama pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron, hadir Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *