Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah, ATR/BPN: Sertipikat Induk Tak Berlaku Setelah Dipecah

Papuaverse.id, JAKARTA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Melalui keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan pemecahan bidang tanah dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, pengguna dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *