PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, pelaksanaan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayah masing-masing, sehingga penentuan lokasi LP2B harus disesuaikan dengan karakteristik daerah dan rencana pembangunan setempat.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).






Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.
Beberapa usulan yang disampaikan di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujar Rifqinizamy.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut yakni Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.





