PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan pendekatan berbasis HAM.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat, mulai dari hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu melihat konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa hasil kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut sektor pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berhubungan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. Kajian yang diterima diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat sistem penyelesaian konflik agraria yang lebih adil, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.















