Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Sentuh Tanahku

Papuaverse.id, JAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi langsung mengenai status dan riwayat tanah yang akan ditransaksikan.

Dengan fitur ini, pemilik tanah tidak perlu lagi menyerahkan salinan dokumen sertipikat dalam bentuk fotokopi kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, pemilik dapat membagikan akses sertipikat melalui akun Sentuh Tanahku sehingga informasi dapat dilihat secara langsung oleh calon pembeli dalam jangka waktu tertentu.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Setelah itu, pemilik dapat masuk ke menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.

Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses diterima, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran tanah.

Riwayat pendaftaran itu mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, antara lain pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa yang tercatat.

Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan melanjutkan proses transaksi.

Kementerian ATR/BPN menyebut pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan.

Dengan adanya akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan secara mandiri sehingga risiko kesalahan informasi maupun potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *