Menteri Nusron Ungkap Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA

PAPUAVERSE.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani konflik agraria.

BRAN atau LPRA direncanakan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Badan tersebut nantinya memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden RI.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA masih akan disimulasikan.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

Namun, tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan masih akan ditangani Kementerian ATR/BPN.

Hal itu karena persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Sementara konflik yang bersifat komunal berpotensi ditangani melalui badan atau lembaga reforma agraria tersebut.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelas Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disetujui pemerintah bersama DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum disetujui, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan.

Di antaranya rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Pembicaraan Tingkat I hingga akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *