Menteri ATR/BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, Warga Kini Dapat Kepastian Layanan

Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia.

Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat kini memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah sejak permohonan diajukan.

“Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.

Menurut Nusron, berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari.

Namun demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut dengan penambahan sumber daya manusia agar pelayanan semakin optimal.

Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar mencapai target lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.

Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus pelayanan pertanahan.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *