Balik Nama Sertipikat Ditargetkan 10 Hari, Warga: Bukan Cuma Cepat, Tapi Harus Ada Kepastian

PAPUAVERSE.COM, SEMARANG — Mengurus balik nama sertipikat tanah selama ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Prosesnya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah.

Kondisi tersebut terkadang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan proses peralihan hak atas tanah mereka selesai.

Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan Layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Layanan tersebut akan diuji coba mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Semarang.

Skema layanan ini membagi proses menjadi tiga tahapan utama.

Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari.

Ketiga, proses di Kantah setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, proses peralihan hak atau balik nama sertipikat dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Menjelang penerapan layanan tersebut, sejumlah masyarakat yang telah berpengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.

Salah satunya Tulus Satriawan (53). Ia mengaku proses balik nama sertipikat yang pernah diurusnya di Kantah Kota Semarang tidak membutuhkan waktu lama.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi alasan dirinya optimistis target pelayanan maksimal 10 hari dapat diterapkan.

Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang sedang mengurus proses Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.

Ia menilai pelayanan pertanahan yang diterimanya selama ini sudah berjalan baik. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar kecepatan pelayanan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi hal penting karena mereka dapat memperkirakan kapan produk layanan pertanahan akan diterima tanpa harus menunggu dalam ketidakjelasan.

Kementerian ATR/BPN akan menerapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari secara bertahap.

Tahap pertama dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai pilot project. Selanjutnya, perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap ke Kantah lainnya.

Kementerian ATR/BPN menilai transformasi tersebut bukan sekadar memangkas waktu pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian kapan masyarakat dapat menerima produk layanan pertanahan.

Dengan skema pembagian waktu antara Pemda, PPAT, dan Kantah, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses balik nama yang berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *