Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menguji layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 dan kini memasuki minggu kedua pelaksanaan pilot project di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Namun, target 10 hari tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan.
Masyarakat, khususnya penjual dan pembeli tanah, juga diminta memastikan seluruh persyaratan serta kesiapan proses telah dipenuhi sejak awal.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, bahkan mengingatkan penjual dan pembeli jangan sampai tidak hadir ketika jadwal penandatanganan akta telah ditentukan.
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, ketidaksiapan salah satu pihak dapat membuat proses yang seharusnya berjalan sesuai target menjadi molor.
“Pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” jelasnya.
Biaya Juga Harus Disiapkan
Selain kehadiran penjual dan pembeli, masyarakat diminta mengetahui sekaligus mempersiapkan kewajiban biaya dalam proses peralihan hak.
Untuk penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Selain pajak, terdapat biaya jasa PPAT yang diatur dalam peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.
Asnaedi menegaskan, permohonan sebaiknya diajukan ketika seluruh persyaratan dan biaya sudah siap.
“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan,” katanya.
Ia menekankan keberhasilan layanan PERINTIS 10 Hari merupakan tanggung jawab bersama.
“Sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” lanjut Asnaedi.
Diuji Coba di 17 Kantor Pertanahan
Layanan PERINTIS 10 Hari saat ini masih dalam tahap uji coba di 17 Kantah.
Lokasi tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.
Asnaedi menjelaskan, uji coba dilakukan untuk menemukan formulasi pelayanan yang paling tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.
Menurutnya, evaluasi dilakukan setiap hari untuk mengetahui kekurangan dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ungkapnya.
Ia mengatakan setiap tahapan terus dipantau, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang mengalami hambatan dalam proses peralihan hak.
“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.
Dengan layanan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam proses peralihan hak sekaligus mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan kewajibannya sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan.






