Layanan Peralihan Hak Capai 70 Persen, ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional 2027

papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang tengah dilakukan yakni melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan layanan peralihan hak dengan waktu maksimal 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan layanan peralihan hak menjadi salah satu fokus utama transformasi karena mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah).

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, transformasi pelayanan akan dilakukan secara bertahap.

Setelah layanan peralihan hak dinilai berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke layanan pendaftaran tanah pertama kali.

Tahapan tersebut diproyeksikan membuat transformasi mencakup sekitar 80 persen layanan ATR/BPN.

Selanjutnya, transformasi akan diperluas pada layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah.

“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih dalam tahap uji coba di 17 Kantor Pertanahan.

Ke-17 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Uji coba tersebut dimulai pada 17 Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN menjadikan pelaksanaan pilot project ini sebagai tahap untuk menemukan formula layanan yang paling tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.

Pada 24 September 2026, PERINTIS 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah tambahan.

Kemudian pada Oktober 2026, program tersebut ditargetkan telah diterapkan di 100 Kantor Pertanahan.

Asnaedi mengatakan Kementerian ATR/BPN menargetkan regulasi berupa Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026.

Jika seluruh tahapan uji coba berjalan sesuai target dan formula pelayanan dinilai tepat, PERINTIS 10 Hari ditargetkan mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2027.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Asnaedi.

Dengan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dengan proses yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *