Papuaverse.id, PURWAKARTA – Masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah kini tidak perlu lagi menebak-nebak kapan bidang tanah mereka akan diukur.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal.
Waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama maksimal tujuh hari. Setelah itu, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.
Pengalaman tersebut dirasakan Puri, warga yang sedang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta.
Ia mengaku proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung cepat setelah berkas didaftarkan.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.
Setelah pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.
Bukan hanya soal kecepatan, kepastian jadwal juga dinilai membantu masyarakat mengatur waktu.
Imam, warga Pasar Minggu, merasakan manfaat tersebut ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.
Menurut Imam, kemudahan juga dirasakan saat mengambil produk hasil pengukuran.
Petugas memberikan informasi sebelum PBT dapat diambil sehingga dirinya tidak perlu datang berulang kali hanya untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal saat ini masih diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.






