Papuaverse.id, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan saat membuka Webinar Sosialisasi Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Selasa (26/5/2026).
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati,” ujarnya.
Menurutnya, ASN ATR/BPN kerap menghadapi persoalan administratif yang kompleks dan dinamis sehingga diperlukan pemahaman hukum yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Dalu Agung Darmawan menegaskan, pemahaman terhadap putusan tersebut harus diiringi dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, serta tertib administrasi pertanahan.
Ia juga mengingatkan agar program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat tidak terhambat hanya karena ASN takut mengambil keputusan.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut bukan menjadi tameng untuk menyalahgunakan kewenangan.








“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 pegawai dan menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso sebagai narasumber.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Agustyarsyah dan dimoderatori Samudra Ivan Supratikno.





