Papuaverse.id, BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, salah satunya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto.
Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Meski demikian, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Slameto juga menerangkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih tahapan perlindungan tanah ulayat.
Masyarakat dapat melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah, sesuai hasil kesepakatan masyarakat adat. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Ia turut menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat.
Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat di wilayah mereka.
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan kerja sama dalam perlindungan tanah ulayat masyarakat adat.











