Papuaverse.id, ACEH TAMIANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat pembangunan rumah bagi ribuan warga terdampak.
Saat meninjau lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026), Menteri Nusron menegaskan tidak ada lagi kendala terkait penyediaan lahan.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” tegas Nusron.
Pemerintah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan 4.159 unit hunian tetap bagi kepala keluarga korban bencana. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta.
Salah satu lokasi yang dikunjungi Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare.
Di kawasan ini direncanakan akan dibangun sekitar 500 unit rumah.
Sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait.
Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi atas kontribusinya dalam membantu penyediaan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Presiden Prabowo Subianto, kata Nusron, menargetkan sekitar separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat diselesaikan pada tahun 2026, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada 2027.
Untuk kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan skema pemberian hak atas tanah sesuai status lahannya. Jika tanah telah dilepaskan pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan apabila tanah tetap menjadi aset pemilik, warga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menargetkan masyarakat mulai menempati hunian tetap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai.
Penempatan warga akan diprioritaskan di lokasi yang dekat dengan mata pencaharian sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir di masa mendatang.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.














