PAPUAVERSE.COM, SURABAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan sinergi tiga pihak untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah kepada masyarakat.
Tiga pihak yang dimaksud yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, program tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan satu institusi.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” kata Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tahapan pelayanan yang saling terintegrasi.
Prosesnya dimulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, kemudian penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.
Nusron meminta Bapenda dan Kantah bersama-sama memangkas hambatan yang dapat memperlambat proses pelayanan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” ujarnya.
Selain mengejar kecepatan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah juga menjadi perhatian.
Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Dengan integrasi tersebut, pertukaran data diharapkan dapat dilakukan secara daring sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” katanya.
Sementara bagi PPAT, Nusron meminta pembuatan AJB dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua hari.
Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT. Bahkan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan sesuai target waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan pada dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan secara bertahap ditargetkan mencakup seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Nusron menilai keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat.
“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam Rakor, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.






