Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman, Warga Kini Bisa Cek Dokumen Tanah Lewat Ponsel

Papuaverse.id, BOGOR – Transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain lebih praktis, sistem digital ini dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data dan kepemilikan tanah.

Salah seorang warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasa lebih mudah mengakses dokumen pertanahannya setelah beralih ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, seluruh informasi dapat diakses langsung melalui telepon genggam menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tidak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

Ia menilai kehadiran layanan digital tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke berbagai tempat. Seluruh data dapat dicek kapan saja dan di mana saja secara cepat.

Keunggulan lain dari Sertipikat Elektronik adalah sistem keamanannya yang berlapis. Data fisik maupun yuridis bidang tanah telah dilindungi dengan teknologi enkripsi sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun pemalsuan.

Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat juga telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional. Hal ini membuat data pertanahan menjadi lebih akurat dan saling terhubung.

Pengalaman serupa dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya usai proses roya selesai dilakukan.

Ia menyambut baik kebijakan peralihan dari sertipikat analog ke format elektronik karena dinilai sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” kata Ilham.

Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memodernisasi layanan publik.

Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah, efisien, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap aset pertanahan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *