Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Efisien

Papuaverse.id, BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami peningkatan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Ossy Dermawan.

Selama berada di Kantah Kota Batam, Wamen Ossy bersama rombongan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan dan berbincang langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia juga mendengarkan masukan dari warga mengenai proses pelayanan yang mereka terima.

Menurut Ossy, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin mudah, cepat, dan transparan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya kepada para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.

Karimullah berharap sertipikasi tanah di kampung-kampung tua lainnya di Kota Batam juga segera diselesaikan sehingga seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah kampung tua memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dengan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas wilayah ditetapkan, lahan permukiman dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat berhak memperoleh sertipikat kepemilikan dari Kantor Pertanahan Kota Batam.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.

Foto Kegiatan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *